Rabu, 31 Maret 2010

tugas negara dan berbangsa

PANCASILA SEBAGAI SISTEM ETIKA NEGARA


Pancasila sebagai sistem etika negara pada hakekatnya merupakakan suatu nilai, sehingga merupakan sumber dari segala penjabaran norma (hukum, moral, dan kenegaraan).
Norma ada dua yaitu :

1. Norma Moral : Berkaitan dengan tingkah laku manusia yang dpt diukur dari sudut baik atau buruk. (pancasila sebagai sistem etika negara).
2. Norma Hukum : Suatu sistem peraturan UU yang berlaku dalam suatu tempat dan waktu tertentu. (pancasila sebagai segala sumber hukum).

Etika termasuk kelompok filsafat praktis. Etika merupakan suatu pemikiran kritis dan mendasar tentang ajaran dan pandangan moral.
Etika : Suatu ilmu yang membahas tentang bagaimana dan mengapa kita mengikuti suatu ajaran moral tertentu.
Etika ada 2 yaitu :
1. Etika Umum : Mempertanyakan prinsip-prinsip yang berlaku bagi setiap tindakan manusia.
2. Etika Khusus : Membahas prinsip-prinsip dalam hubungannya dengan berbagai aspek kehidupan manusia.
• Etika Individual : Membahas kewajiban manusia terhadap diri sendiri
• Etika Sosial : Membahas kewajiban manusia terhadap manusia lainnya.


Nilai : menunjuk kata benda abstrak yang artinya keberhargaan (worth) atau kebaikan (goodness) dan kata kerja yang artinya suatu tindakan kejiwaan tertentu dalam menilai atau melakukan penilaian.
Penilaian berhubungan dengan unsur-unsur yang ada pada manusia sebagai subyek nilai yaitu unsur jasmani, akal, rasa, karsa, dan kepercayaan. Sesuatu dikatakan bernilai apabila sesuatu itu berharga, berguna, benar, indah dsb. Berbicara tentang nilai sebenarnya berkaitan dengan hal yang ideal.

Moral : Berasal dari kata mos (mores), sinonim dengan kesusilaan, tablat, atau kelakuan. Moral adalah ajaran tentang hal yang baik dan yang buruk, menyangkut tingkah laku dan perbuatan manusia.
Norma : Konkritisasi /operasional dari nilai. Kalau nilai merupakan barometer yang bersifat abstrak dan umum bagi perilaku manusia, maka norma merupakan barometer oprasional yang lebih khusus.
Ada terdapat norma yaitu :
1. Norma agama
2. Norma kesusilaan
3. Norma Sopan santun
4. Norma Hukum

Pancasila sebagai nilai dasar fundamental bagi bangsa dan negara RI.

Pancasila merupakan sumber kaidah hukum konstitusional yang mengatur negara RI. Dan seluruh unsurnya yaitu rakyat, wilayah, dan pemerintah. Nilai Pancasila sebagai nilai norma dasar negara bersifat interatif yaitu mengikat yang ada di wilayah kekuasaan hukum negara RI.
Pancasila mengikat semua warga negara, pejabat dan lembaga negara serta hukum perundang-undangan wajib bersumber dan sesuai dengan nilai Pancasila.
Pancasila sebagai norma objektif dan norma tertinggi dalam negara, merupakan sumber dari segala sumber hukum yang berlaku bagi bangsa dan negara RI.
Nilai-nilai filosofis-ideologis Pancasila pada pembukaan UUD 1945 menjiwai dan melandasi norma-norma yuridis konstitusional dalam batang tubuh, serta keduanya terwujud pada kebijaksanaan nasional.








Makna Nilai-nilai setiap Sila Pancasila

1. Ketuhanan Yang Maha Esa makna hakiki adalah pengakuan bangsa Indonesia tentang adanya Tuhan Yang Maha Esa pencipta dari segala kejadian. Bangsa Indonesia beriman dan bertaqwa pada Tuhan.
2. Kemanusiaan yang Adil dan Beradab makna hakikinya bahwa manusia sebagai ciptaan Tuhan Yang Maha Esa memiliki dan harus bersifat adil dan beradab.
3. Persatuan Indonesia makna hakikinya bahwa manusia (bangsa) dan negara RI. Adalah satu dalam kebhinekaanya. Dengan kata lain bahwa bangsa dan negara Indonesia bersifat bhineka tunggal ika.
4. Kerakyatan Yang Dipimpin oleh Hikmat dan Kebijaksanaan dalam permusyawaratan / perwakilan makna hakikinya adalah kedaulatan berada ditangan rakyat (demokrasi).
5. Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia makna hakikinya bahwa semua upaya apapun yang dilakukan, haruslah ditujukan untuk menciptakan keadilan bagi seluruh rakyat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar